Dikutip GridHot.ID dari Kompas TV, dalam konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi membongkar peran Habil Marati (HM).
"Tersangka ke delapan yang kami amankan adalah saudara HM.
Saudara HM ini, adalah, seorang laki-laki yang tinggal di jalan Metro Kencana, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Tim Mawar dalam Aksi Kerusuhan 22 Mei
Tersangka HM, ditangkap di rumahnya, pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019.
Tersangka HM ini, berperan, yang pertama, memberikan uang, jadi uang yang diterima tersangka KZ, itu berasal dari tersangka HM.
Maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api.
Kemudian, tersangka HM ini, juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta, langsung kepada tersangka HK, alias I, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api.
Source | : | Tribun Medan,Kompas TV |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar