Saudara HM ini, adalah, seorang laki-laki yang tinggal di jalan Metro Kencana, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Tim Mawar dalam Aksi Kerusuhan 22 Mei
Tersangka HM, ditangkap di rumahnya, pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019.
Tersangka HM ini, berperan, yang pertama, memberikan uang, jadi uang yang diterima tersangka KZ, itu berasal dari tersangka HM.
Maksud dan tujuannya adalah untuk pembelian senjata api.
Kemudian, tersangka HM ini, juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta, langsung kepada tersangka HK, alias I, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api.
Dari tangan tersangka HM, kami menyita sebuah Handphone yang digunakan oleh tersangka HM, untuk lakukan komunikasi, dan juga sebuah printout rekening bank milik tersangka HM," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Penangkapan tersangka Kivlan Zein dan Habil Marati merupakan pengembangan dari 6 tersangka sebelumnya.
"Patut disangka, atau diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, ataupun menyimpan, senjata api ilegal, tanpa hak, tanpa ijin, sebagaimana diatur dalam pasal 1, Undang-undang Darurat, nomor 12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana, seumur hidup.
Baca Juga: Besok, Polri Bakal Blak-blakan Umumkan ke Masyarakat Siapa Saja Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei
Mereka semua ini, bermufakat jahat, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei," lanjut Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi.