Dari tangan tersangka HM, kami menyita sebuah Handphone yang digunakan oleh tersangka HM, untuk lakukan komunikasi, dan juga sebuah printout rekening bank milik tersangka HM," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Penangkapan tersangka Kivlan Zein dan Habil Marati merupakan pengembangan dari 6 tersangka sebelumnya.
"Patut disangka, atau diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, ataupun menyimpan, senjata api ilegal, tanpa hak, tanpa ijin, sebagaimana diatur dalam pasal 1, Undang-undang Darurat, nomor 12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana, seumur hidup.
Baca Juga: Besok, Polri Bakal Blak-blakan Umumkan ke Masyarakat Siapa Saja Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei
Mereka semua ini, bermufakat jahat, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei," lanjut Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Dikutip GridHot.ID dari berbagai sumber, berikut sejumlah fakta mengenai sosok Habil Marati.
Baca Juga: Identitas Pembunuh Bayaran Aksi Kerusuhan 22 Mei, Satu Perempuan Lima Laki-laki
1. Ikut Bertarung Pada Pemilu 2019
Mengusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati merupakan politikus PPP sekaligus juga mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif daerah pemilihan Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2019 lalu.
Source | : | Tribun Medan,Kompas TV |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar