Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipindah ke LP Cipinang, Ahmad Dhani Dipastikan Tak Akan Nikmati Fasilitas Khusus di Rutan

Nicolaus - Kamis, 13 Juni 2019 | 09:42
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.
dok. tribunnews.com

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Vonis hukuman untuk musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani telah diputuskan pada Selasa (11/6/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono setelah pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.

Kasusnya dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Baca Juga: Minta Hitung Ulang Suara, Ahmad Dhani Surati KPU dan Bawaslu: Hitung dalam 7x24 Jam Insyallah Selesai

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.

Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani, Erin Istri Andre Taulany Terancam di Bui

Ahmad Dhani dijadwalkan dibawa kembali ke Jakarta pada hari ini Kamis (13/6/2019) dan akan ditahan di Rutan Cipinang.

"Besok Kamis pagi pukul 05.00 WIB dengan penerbangan pertama. Semua syarat administrasi sudah dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Rabu.

Setelah adanya putusan vonis hakim pada Ahmad Dhani, Kepala Rumah Tahanan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah rencana jika musikus Ahmad Dhani akan kembali ditahan di Rutan Cipinang.

Melansir dari Kompas.com, Oga mengatakan, pihaknya berencana tidak akan menempatkan Dhani bersama orang-orang yang mempunyai pandangan politik berbeda dengan salah juru kampanye capres Prabowo Subianto tersebut.

Ahmad Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang hari ini, Kamis (13/6/2019) setelah beberapa saat yang lalu ditahan di rutan Medaeng, Surabaya, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang hari ini, Kamis (13/6/2019) setelah beberapa saat yang lalu ditahan di rutan Medaeng, Surabaya, Jakarta Timur.

Baca Juga: Meski Tak Lagi Berjalan Pincang Karena Asam Urat, Ahmad Dhani Tetap Minta Dirawat di Rumah Sakit

"Jangan sampai kami tempatkan beliau di tempat yang pandangan politiknya berbeda, kan gitu," kata Oga.

Menurut Oga, ada sejumlah pertimbangan yang dimiliki pihak rutan sebelum menempatkan Dhani.

Salah satunya adalah alasan keamanan, mengingat jumlah tahanan di Rutan Cipinang sudah melampaui kapasitas.

Hakim berikan putusan pada Ahmad Dhani

Hakim berikan putusan pada Ahmad Dhani

Baca Juga: Ayahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, Al Ghazali Bandingkan Kehidupan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Bak Langit dan Bumi

Persiapan Oga untuk menyambut kedatangan Ahmad Dhani sebagai tahanan sudah dipersiapkan secara matang.

"Tentunya dalam kedatangan beliau sebagai public figure, kami tidak mau sembarangan. Kami akan merapatkan dengan para kasie, terlebih khusus kepala keamanan," ujar Oga. Namun, Oga memastikan Dhani akan tetap diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

Ia juga menjamin bahwa Dhani tidak akan menikmati fasilitas khusus selama menghuni Rutan Cipinang.

"Enggak ada (fasilitas yang berbeda), sama semua. Enggak ada AC, TV, DVD player, enggak ada sama sekali," tambah Oga.

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019)
Kompas TV

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019)

Baca Juga: Baru Dua Bulan Mendekam di Panjara, Ahmad Dhani Akan Direkrut Jadi Anggota Band Napi

Sebelumnya, setelah vonis hukuman dijatuhkan pada Ahmad DhaniWakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun. Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Menurut Fadli Zon, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tidak sesuai dengan asas keadilan.

Ahmad Dhani bersama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Instagram @ahmaddhaniprast

Ahmad Dhani bersama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tetap Keukeh Merasa Tak Bersalah Meski Bandingnya Diterima Pengadilan

Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.

Di sisi lain, Fadli Zon berpendapat jika hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat. Kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.(*)

Source :Kompas.com Kompas TV GridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x