Benar saja, gagal bernegosiasi, ayah tersebut melepaskan pegangannya dan melempar sang anak ke bawah.
Untung saja, dengan sigap polisi yang berjaga di bawah, berhasil menangkap sang anak malang itu.
Anak itu lalu dikembalikan kepada ibunya.
Usai kejadian, ayah tersebut langsung saja diamankan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya dijatuhi pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ayah tersebut rupanya pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Ayahtersebut pernah berurusan dengan pihak kepolisan atas masalah KDRT terhadap anak di bawah umur.
Atas tindakannya, hakim menjatuhinya hukuman penjara satu tahun yang kemudian ditangguhkan menjadi lima tahun dengan denda sebesar 265 poundsterling atau setara Rp 4,8 juta rupiah. (*)