Gridhot.ID -Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta mengeluarkan aturan yang tak lazim bagi warga yang ingin mencari surat keterangan tidak mampu atau SKTM.
Pasalnya,warga harus menandatangi surat yang salah satu isinya berbunyi siap untuk 'dikutuk' sesuai agama masing-masing jika berbohong demi mendapatkan SKTM.
Kasus ini mencuat ketika Narmi (55) warga Dusun Ngadipura, Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Gunung Kidul hendak mendaftar SKTM.
Melansir dari Tribun Jogja, Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Narmi tidak bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas Semin II.
Kala itu apabila Narmi ingin berobat, maka harus seperti pasien umum.
Narmi pun kemudian melaporkan kejadian tersebut keanaknya yang bekerja di Jakarta.
Baca Juga:Warisi Darah Soekarno dalam Tubuhnya, Pemuda Bule Amerika ini Ternyata Bukan Sosok Biasa
"Asam lambung saya tiba-tiba naik, saat berobat ternyata KIS saya diblokir, padahal punya anak saya dan suami tidak."
"Saya kemudian mengurus KIS selama 4 bulan tidak kunjung turun, lalu saya meminta tolong anak saat pulang kampung."
"Disitu anak saya disodori surat pernyataan dari pihak desa," ucap Narmi, Jumat(13/6/2019).
Baca Juga: Tak Hanya Gadaikan Istri, Hori Juga Jual Anaknya Sendiri Saat Berusia 10 Bulan
Kemudian anak Narmi, Sutikno mencoba mengurus SKTM ke pihak desa dan disarankan mengajukan KIS.
Sutikno mengaku kaget dengan 3 lembar suratyang disodorkan oleh pemerintah desa kepadanya.
Lantaran salah satu lembar surat tersebut berisi pernyataan untuk siap dikutuk.
Baca Juga: Beredar Video Penampakan Air Sungai Mengalir Secara Vertikal di Jogja, Humas BNPB Ungkap Penyebabnya
"Kalau dilihat isinya kan tidak etis. Saya berharap surat tersebut diganti," ucap Sutiknodi rumahnya kepada Kompas, Jumat (14/6/2019).
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas, berikut isi lengkap surat mencari SKTM:
Surat pernyataan Miskin AGAMA ISLAM
Baca Juga: Sesuai Rencana, Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, penghasilan per bulan.
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa.
Baca Juga: Viral, Tersebar Video Mesum Oknum ASN Kemenag Jogja yang Diduga Direkam di Luar Negeri
1. Jawaban dan keterangan yang saya berikan dalam formulir skrinning kelayakan adalah benar adanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
2. Dalam memberikan jawaban dan keterangan tersebut saya tidak dalam pengaruh dari pihak manapun
3. Saya bersumpah, apabila jawaban dan keterangan yang saya berikan tidak benar, saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan TUHAN dan Manusia.
"Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT"
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanda tangan bermeterai.
Sementara, Kepala Desa Rejosari Paliyo mengatakan surat tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, sebagai pemangku kebijakan mengeluarkan KIS yang bersumber dari APBD.
Pihaknya pun tidak sependapat dengan isi surat yang dinilai tidak etis karena terdapat kalimat melaknat.
"Kami pihak desa sebenarnya tidak sependapat dengan isi surat tersebut. Tetapi mau bagaimana lagi," ucap Paliyo.
Baca Juga: Nikahi Wanita Idamannya, Pria asal Jogja Ini Beri Mahar Ikrar Sumpah Pemuda
Keberadaan surat pernyataan siap dikutuk apabila berbohong saat membuat SKTM ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Siwi Irianti.
"Iya benar kami yang mengeluarkan, dasarnya peraturan Bupati. Untuk mengajukan surat keterangan dan skrining," kata Siwi Irianti saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan keterangan Siwi, surat pernyataan miskin dengan sumpah ini mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019.
Baca Juga: Jajakan Tikar Dagangannya di Tengah Aksi Demonstrasi di MK, Heri Raup Untung Besar
Siwi mengatakan pihaknya punya alasan khusus dalam membuat surat pernyataan bersumpah untuk pengajuan SKTM.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS)."
"Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," jelas Siwi.
Baca Juga: Terjunkan 33 Ribu Personel, TNI-Polri Bersinergi Amankan Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK
Kendati demikian, Siwi mengatakan pihaknya siap jika diharuskan merubah isi pernyataan SKTM tersebut.
"Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kami usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan. Kami terbuka kok," pungkasnya.
(*)