Dengan Pergub ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pelaku pariwisata terutama hotel, restoran dan katering untuk menggunakan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.
Di samping itu, hotel, restoran dan katering juga diwajibkan membeli produk itu minimal 20 persen di atas harga produk serta harus melakukan pembayaran dengan cara tunai. (*)
Source | : | wikipedia,Tribun Bali |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar