Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Sejumlah momen menarik terjadi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis 20 Juni 2019.
Salah satunya, saat KPU meyakini lembaran dan amplop yang dibawa saksi Prabowo-Sandi, pada sidang Rabu (19/6/2019) adalah amplop yang belum terpakai.
Tapi, tim hukum Prabowo-Sandi atau biasa disebut tim BPN masih mempertanyakan hal tersebut.
Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima
Dikutip GridHot.ID dari tayangan Kompas TV, momen ini terjadi saat pihak KPU, tim BPN Prabowo-Sandi, dan tim Jokowi-Ma'ruf maju ke depan meja hakim.
Mereka mengecek dan membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dan yang berasal dari KPU.
Dikutip dari Antara, anggota komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari maju ke meja hakim sambil menunjukkan sampul surat suara sah yang dia bawa dan membandingkan dengan sampel sampul surat suara yang dijadikan bukti hukum BPN 02 di persidangan.
Baca Juga: Istri Ketua KPU Cianjur Disekap Orang Tak Dikenal, Polisi Sebut Motif Pelaku Masih Misterius
Menurut Hasyim, surat suara dalam kotak yang dijadikan bukti tidak ada bekas lem dan bekas segel.
"Ini sampul surat suara sah, persis sama dengan ini," ujar hakim membandingkan dua sampul suart suara.