"Kalau digunakan kan berarti surat suara sah, kan pasti dimasukkan dalam ke situ. Pasti dilem, pasti disegel.
Kalau melihat ini kan, ini, (menunjukkan sampul yang dibawa saksi BPN) ini kan tidak ada bekas lem, tidak ada bekas segel. Jadi boleh dikatakan, ini belum pernah dipakai yang disampaikan," ujar Hasyim menjelaskan.
Baca Juga: Meleset dari Tanggal Perkiraan, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Satu Hari Lebih Awal
Ia menegaskan, "Ini bukti kalau surat suara itu belum pernah digunakan".
Namun, tim hukum BPN 02 justru mempertanyakan balik hal tersebut.
"Majelis, kalau dikatakan ini belum pernah dipakai, bagaimana bisa itu sampai lima dus?," ujar tim kuasa hukum BPN.
Baca Juga: Terjunkan Pasukan Elite Sat Gultor, TNI Siapkan Skenario Khusus Antisipasi Kerusuhan di KPU
Pertanyaan tim BPN itu lalu dipotong oleh Hasyim.
Hasyim hanya berujar singkat, “Ya, tanya pada saksi Anda, Bos!".
Kemudian Hakim menjelaskan bahwa keberatan tim BPN sudah dicatat di risalah sidang.
"Ini gini, ini kan kita cuman mengkonfirmasi ini (sampul amplop surat suara), karena barang ini sudah selesai kemaren ya!.