Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Sejumlah momen menarik terjadi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis 20 Juni 2019.
Salah satunya, saat KPU meyakini lembaran dan amplop yang dibawa saksi Prabowo-Sandi, pada sidang Rabu (19/6/2019) adalah amplop yang belum terpakai.
Tapi, tim hukum Prabowo-Sandi atau biasa disebut tim BPN masih mempertanyakan hal tersebut.
Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima
Dikutip GridHot.ID dari tayangan Kompas TV, momen ini terjadi saat pihak KPU, tim BPN Prabowo-Sandi, dan tim Jokowi-Ma'ruf maju ke depan meja hakim.
Mereka mengecek dan membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dan yang berasal dari KPU.
Dikutip dari Antara, anggota komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari maju ke meja hakim sambil menunjukkan sampul surat suara sah yang dia bawa dan membandingkan dengan sampel sampul surat suara yang dijadikan bukti hukum BPN 02 di persidangan.
Baca Juga: Istri Ketua KPU Cianjur Disekap Orang Tak Dikenal, Polisi Sebut Motif Pelaku Masih Misterius
Menurut Hasyim, surat suara dalam kotak yang dijadikan bukti tidak ada bekas lem dan bekas segel.
"Ini sampul surat suara sah, persis sama dengan ini," ujar hakim membandingkan dua sampul suart suara.
"Kalau digunakan kan berarti surat suara sah, kan pasti dimasukkan dalam ke situ. Pasti dilem, pasti disegel.
Kalau melihat ini kan, ini, (menunjukkan sampul yang dibawa saksi BPN) ini kan tidak ada bekas lem, tidak ada bekas segel. Jadi boleh dikatakan, ini belum pernah dipakai yang disampaikan," ujar Hasyim menjelaskan.
Baca Juga: Meleset dari Tanggal Perkiraan, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Satu Hari Lebih Awal
Ia menegaskan, "Ini bukti kalau surat suara itu belum pernah digunakan".
Namun, tim hukum BPN 02 justru mempertanyakan balik hal tersebut.
"Majelis, kalau dikatakan ini belum pernah dipakai, bagaimana bisa itu sampai lima dus?," ujar tim kuasa hukum BPN.
Baca Juga: Terjunkan Pasukan Elite Sat Gultor, TNI Siapkan Skenario Khusus Antisipasi Kerusuhan di KPU
Pertanyaan tim BPN itu lalu dipotong oleh Hasyim.
Hasyim hanya berujar singkat, “Ya, tanya pada saksi Anda, Bos!".
Kemudian Hakim menjelaskan bahwa keberatan tim BPN sudah dicatat di risalah sidang.
"Ini gini, ini kan kita cuman mengkonfirmasi ini (sampul amplop surat suara), karena barang ini sudah selesai kemaren ya!.
Baca Juga: Bukan 22 Mei, KPU Tetapkan Jokowi-Amin Sebagai Pemenang Pemilu Pada Selasa Dini Hari
Jadi kami hanya perlu menambah keyakinan saja.
Jadi kalau anda memberikan catatan ada keberatan, itu sudah tercatat di risalah sidang. Okey?!," ujar Hakim pada tim BPN.(*)