Sebab, bukti dan saksi yang dihadirkan,tidak cukup meyakinkan untuk membuat hakim mengabulkan permohonan itu.
"Antara dalil yang disampaikan dengan bukti dokumen dan keterangan saksi masih sumir," ujar pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Kelelahan Bekerja, Driver Ojol Meregang Nyawa di Atas Motornya Sendiri
Hal itu bisa saja, menurut dia, karena kubu Prabowo-Sandiaga tidak cukup telaten untuk mempersiapkan bukti serta waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum untuk mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci.
Sebaliknya, imbuh dia, pihak terkait (Jokowi-Amin) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) terlihat sangat siap dengan dokumen sebagai alat yang memperkuat bukti dan argumentasinya.
"Hampir semua tuduhan dan keterangan saksi pihak 02 dapat dipatahkan dalam persidangan," papar Sebastian Salang.
Baca Juga: Bukan Karena Telat Datang, Fakta di Balik Video Viral Mobil Damkar Diamuk Massa Akhirnya Terungkap
Dengan demikian, menurut prediksi dia, MK tidak mengabulkan permohonan pihak tim 02.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar