"Karena dalil yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tidak dapat dibuktikan secara cukup meyakinkan di pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, melansir Kompas.com, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Coup d'Etat, Panglima Angkatan Bersenjata Etiopia Ditembak Mati Oleh Pengawalnya Sendiri
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019). (*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar