Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Belakangan nama komedian Nurul Qomar ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, Nurul Qomar sempat ditahan di MapolresBrebes, Jawa Tengah padaSenin (24/6/2019) atas dugaan pemalsuan ijazah.
Melansir dari Kompas, Nurul Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Setelah satu hari ditahan, Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar pada Selasa (25/6/2019).
Nurul Qomardiperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahn sekitar pukul 17.30 WIB.
"Awal 2017 saya ditelepon oleh sesama dosen yang ngajar di Cirebon 'Pak Qomar ada kesempatan jadi rektor' saya merasa bagaimana bisa, saya belum selesai doktornya," ucap Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
"Dia bilang 'udah ke sana aja, ketemu dulu, karena di Umus membutuhkan figur rektor yang kebetulan kosong' diangkutlah saya ke sana, diminta bukan melamar, dipinang lah," ungkapnya.
Setelah tiga kali melakukan pertemuan dengan pihak kampus, Nurul Qomar baru bertemu dengan Muhadi Setiabudhi, ketua yayasan padapertemuan ketiga.
"Pertemuan sekali, dua kali, ke tiga kali bertemu dengan ketua Yayasan pak Haji Muhadi Setiabudi, pemilik Universitas Muhadi Setiabudi Brebes," beber Nurul Qomar.
Baca Juga: Anti Manja, Annisa Pohan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Orderannya Ditolak Driver Ojol
"Tanpa uji kelayakan, tanpa fit and propertest, tanpa sidang senat untuk menyetujui haji Qomar sebagai rektor," bebernya.
Usai bertemu dengan ketua yayasan Universitas Muhadi Setiabudhi, Nurul Qomarlangsung ditempatkan sebagai rektor.
Saat ituNurul Qomar tak merasa aneh, lantaran menurutnya alasan langsung diterima karena pernah menjabat di Komisi X DPR RI sekaligus seorang publik figur.
Baca Juga: Gus Miftah Akhirnya Buka Suara Soal Kabar Sunat Deddy Corbuzier
"Saya menilai mungkin saat itu beliau melihat saya sebagai mantan komisi X DPR RI dan publik figur," tuturnya.
Komedian senior itu pun membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor di Unversitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.
"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda Fisip Unis, Sarjana Satu S.Sos, M.M, transkrip nilai S2, transkip nilai S3."
"Kemudian yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya ada lembaran surat keterangan dari pasca sarjana UNJ yang menerangkan saya sudah lulus," jelasNurul Qomar,.
(*)