Fahidin pun berharap, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat, bisa mendorong penyempurnaan Perda Keagamaan, dengan melakukan perubahan atau revisi sebagai evaluasi berjenjang.
Selain itu, ia juga mendorong penetapan pajak untuk penjual miras dinaikkan.
"Pemerintah juga harus mendata penjual miras dalam kawasan Bira maupun di luar Bira. Izin menjual miras juga diketatkan, dan jika ditemukan tidak memiliki izin, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan atau mungkin denda yang besar," pungkas Fahidin.
(*)
Source | : | Facebook,makassar.tibunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar