Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kasus pernikahan sedarah atau inses terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pelaku pernikahan sedarah ini adalah AN (29) dan FI (21).
AN sendiri diketahui sudah menikah dengan wanita yang berinisial HE (26).
Dirangkum GridHot.ID dari Tribun Timur dan Kompas, berikut merupakan tujuh fakta yang menyangkut pernikahan sedarah di Bulukumba.
1. Menikah di Balikpapan
Pernikahan AN dengan adik bungsunya awalnya tanpa sepengatahuan keluarga di Bulukumba.
Baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Ditegur Lantaran Asyik Berselingkuh, Otong Nekat Bacok Tangan Ketua RT dengan Samurai
Sebelum menikah, AN dan FI meminta izin merantau ke Balikpapan, awal Juni 2019.
2. Istri Sah laporkan AN ke Polisi
HE melaporkan AN ke Mapolres Bulukumba lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan adik FI, adik kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh HE, pasangan AN dan FI telah melangsungkan pernikahan di Kalimatan.
"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN," kata HE usai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Divonis Dokter Meninggal Dunia, Pria Ini Menangis Ketika Hendak Dikuburkan
3. FI dikabarkan hamil
Saat melapor kepada polisi di Mapolres Bulukumba, HE mengungkapkan jika FI sekaligus adik iparnya itu sedang hamil 4 bulan saat dinikahi oleh suaminya.
FI hamil akibat inses dengan kakak kandungnya.
Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada AN yang dekat dengan sang adik kandung.
Oleh karenanya, ia pun kaget setelah melihat video pernikahan AN dengan FI, serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua AN.
4. HE akan menceraikan AN
HE saat melapor, Senin kemarin, memastikan akan menggugat cerai suaminya setelah proses hukum tersebut berjalan.
"Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” katanya
5. HE dan FIdibuangpihak keluarga
Saudara tertua AN yang berinisial RS mengaku dirinya akan membuang kedua adiknya akibat melakukan perbuatan mencoreng nama baik keluarga.
Dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.
Baca Juga: Tak Mau Bayar Tagihan Makanan yang Telah Dipesan Lewat Ojek Online, Alasan Wanita Ini Tak Terduga
Nama AN dan FI juga akan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AN.
“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.
6. AN dan FI kabur ke Surabaya
Setelah menikah, kakak beradik itu disebut kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh kerabat AN, Selasa (2/7/2019).
"Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya," kata Syamil.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya, keduanya merencanakan pergi ke Australia, namun memilih mengurungkan niat akibat sulit mendapatkan visa.
"Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya," ujar Syamil.
7.Sang ayah ingin kedua anaknya dijatuhi hukuman setimpal
Mustamin, ayah kandung AN dan FI mengatakan, dirinya ingin kedua anaknya tersebut menjauh dari keluarga.
Tak hanya itu, Mustamin juga ingin agar kedua buah hatinya dijatuhihukuman setimpal karena telah melanggar ajaran agama dan hukum positif.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin. (*)