Sutasmi dan Dwi Purwanto mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu.
Namun, akad nikah yang rencananya akan digelar Rabu (3/7/2019) pagi, pukul 08.00 WIB, di KUA Tayu ternyata batal dilaksanakan.
"Tapi pernikahan mereka batal. Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.
Baca Juga: Menang Lotre Senilai Rp 14 Miliar, Nenek 80 Tahun Ini Pilih Belikan Beras untuk Dibagi-bagikan
Ahmad Rodli menjelaskan, ibu Dwi Purwanto datang dan meminta pernikahan putranya dibatalkan.
Ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan putranya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi Purwanto belum cukup umur.
Bahkan, untuk makan sehari-hari, Dwi Purwanto masih ikut orangtuanya.
"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," ujar Ahmad Rodli.
Source | : | Facebook,Tribun Jateng |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar