"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," kata dia.
Dari dua orang siswi yang sudah melapor kejadian naas yang dialami, petugas sudah mengantongi bukti kuat yang bisa dijadikan untuk membawa pelaku ke persidangan, selain keterangan saksi.
"Visum juga sudah dilakukan. Salah satu korban yang melapor itu mengalami kerusakan di bagian selaput daranya akibat perbuatan pelaku," tutur Wahyu.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Paman Cabuli Siswi SD Kelas 6 yang Lahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg
Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam bakal lama mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)