Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam bakal lama mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar