Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan.
Poligami berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu istri.
Baru-baru ini, diketahui bahwa Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami.
Dikutip GridHot.ID dari Serambinews.com, ketentuan mengenai pelegalan poligami diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti.
Saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambi, Jumat (5/7/2019).
Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini, menurut Musannif, merupakan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh).
DPRA lantas mempelajari draf yang diajukan itu dan menilai bahwa aturan yang terdapat di dalamnya bisa dijalankan di Aceh sebagai daerah yang bersyariat Islam.
Ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini, antara lain, menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.