Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berencana Legalkan Poligami di Daerahnya, Pemerintah Aceh: Daripada Cuma Nikah Siri

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:07
Ilustrasi pernikahan.
Kompas.com

Ilustrasi pernikahan.

Musannif menyebutkan, di dalam ketentuan poligami itu ada diatur tentang syarat-syarat poligami, salah satunya harus ada surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahmakah Syar’iyah.

“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terangnya.

Baca Juga: Dianggap Jelmaan Mendiang Saudaranya, Mbah Samiasa Menangis Histeris Saat Tau Buaya yang Selalu Diberinya Makan Tiap Malam Jumat Mati Dibunuh Warga

Syarat-syarat lainnya yang juga diatur adalah kemampuan secara ekonomi serta sehat jasmani dan rohani.

Ketentuan jumlah istri juga disesuaikan dengan hukum Islam, yakni dibatasi sampai empat orang, dan jika menginginkan lebih dari itu, maka salah satunya harus diceraikan.

Foto Ilustrasi
Kompas.com

Foto Ilustrasi

"Dalam hukum Islam, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan sampai empat orang. Cuma terkadang laki-laki ini kan berpikir hanya pada frase 'dibolehkan sampai empat', sedangkan ayat sesudahnya 'yang berkeadilan' nggak dipikirkan," ujar Musannif.

Baca Juga: Pilu! Netizen Berbondong-bondong Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Thoriq Rizky Tepat di Hari Jenazah Sang Pendaki Ditemukan Usai 13 Hari Hilang di Gunung Piramid

"Nah, berkeadilan itu yang paling penting yang kita mau tuju, jangan waktu dia mau ambil fasilitas, kewajibannya nggak dijalankan,” sambungnya.

Berkeadilan inilah yang juga melandasi perlunya dibuat aturan yang melegalkan poligami.

Sebab, selama ini, diatur atau tidak, poligami marak terjadi di Aceh, hanya saja dilakukan melalui nikah siri atau pernikahan di bawah tangan.

Akibatnya, kaum perempuan mendapat ketidakadilan dan tidak terlindungi hak-haknya sebagai istri atau ibu dari anak yang lahir dalam pernikahan siri.

Source : ANTARA News Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x