"Untuk itu kami kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat," tambah Teungku Abdurrani Adian.
Teuku Abdurrani Adian juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan memicu munculnya penghulu liar di sejumlah daerah di Aceh.
Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh mayarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Ia juga menyarankan agar semua pihak memberi penjelasan bahwa secara hukum Agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. (*)