Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Masih ingat Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang ramai diperbincangkan pada tahun 2017?
Pasalnya, Baiq Nuril digugat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran menyebarkan percakapan asusila mereka.
Padahal Baiq Nuriladalah korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Melansir dari Kompas, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penyebaran konten asusila.
Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Mantan Atasan Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Membantah Apapun
Namun, MA menolak PK perkara yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut.
Setelah MA menolak PK,Baiq Nuril menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).