Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dari Baiq Nuril untuk Jokowi, Sepucuk Surat yang Menuntut Keadilan Usai MA Tolak Peninjauan Kembali

Candra Mega Sari - Minggu, 07 Juli 2019 | 06:25
Peninjauan Kembali Kasusnya Ditolak MA, Baiq Nuril Tulis Surat Tagih Janji Presiden
Kolase Dok. Twitter dan KOMPAS.com/Karnia Septia

Peninjauan Kembali Kasusnya Ditolak MA, Baiq Nuril Tulis Surat Tagih Janji Presiden

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Masih ingat Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang ramai diperbincangkan pada tahun 2017?

Pasalnya, Baiq Nuril digugat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran menyebarkan percakapan asusila mereka.

Padahal Baiq Nuriladalah korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Melansir dari Kompas, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penyebaran konten asusila.

Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Mantan Atasan Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Membantah Apapun

Namun, MA menolak PK perkara yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

Setelah MA menolak PK,Baiq Nuril menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Source :Kompas.com Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x