"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK (Peninjauan Kembali)."
"Kita berharap nantinya melalui PK, MA (Mahkamah Agung) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya."
Baca Juga: Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris
"Saya sangat mendukung IbuBaiq Nurilmencarikeadilan",lanjutJokowi.
Namun jika PK di tolak,Jokowimengatakan bahwa masih ada jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkankeadilan.
Yakni dengan mengajukan grasi ke presiden.
Baca Juga: Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril
Sebagai presiden, Jokowi memiliki hak grasi untuk memberikan pengurangan.
"Dan seandainya, ini seandainya ya, nanti PK nya masih belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke presiden", tandas Jokowi.
(*)