Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Masih ingat Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang ramai diperbincangkan pada tahun 2017?
Pasalnya, Baiq Nuril digugat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran menyebarkan percakapan asusila mereka.
Padahal Baiq Nuriladalah korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Dianggap Bikin Malu Keluarga Besar Atasannya, Baiq Nuril Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara oleh MA
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Melansir dari Kompas, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penyebaran konten asusila.
Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Mantan Atasan Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Membantah Apapun
Namun, MA menolak PK perkara yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut.
Setelah MA menolak PK,Baiq Nuril menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tulisan tangan Baiq Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonan sekaligus upaya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.
"Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun," tulisan Baiq Nuril.
Sementara kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi membenarkan bahwa kliennya telah membuat surat tersebut.
"Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi. Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum."
Baca Juga: Komentar Najwa Shihab Soal Kasus Baiq Nuril: Hukuman Salah Alamat
"Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan prbibadinya yang dialaminya saat ini."
"Namun, dari kuasa hukum secara resmi belum membuat model surat apa pun," ungkap Joko saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Sebelumnya, Jokowimengatakan dirinya sangat mendukung Baiq Nurul untuk mendapatkankeadilan.
Baca Juga: Dirasa Tidak Adil, Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing
"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin intervensi tidak bisa intervensi putusan tersebut"ujar Jokowi seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV pada 19 November 2018.
"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK (Peninjauan Kembali)."
"Kita berharap nantinya melalui PK, MA (Mahkamah Agung) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya."
Baca Juga: Simpati untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris
"Saya sangat mendukung IbuBaiq Nurilmencarikeadilan",lanjutJokowi.
Namun jika PK di tolak,Jokowimengatakan bahwa masih ada jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkankeadilan.
Yakni dengan mengajukan grasi ke presiden.
Baca Juga: Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril
Sebagai presiden, Jokowi memiliki hak grasi untuk memberikan pengurangan.
"Dan seandainya, ini seandainya ya, nanti PK nya masih belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke presiden", tandas Jokowi.
(*)