Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Divonis Tak Bersalah, Kriss Hatta Langsung Buang Pakaian Dalam ke Tong Sampah: Buang Masa Lalu

Candra Mega Sari - Selasa, 09 Juli 2019 | 14:54
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).
Wartakota/Luthfi Khairul Fikri

Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Kriss Hattakini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kriss Hattadiputus tidak bersalah dalam sidang putusanpemalsuan dokumen pernikahanyang digelar pada Kamis (4/7/2019).

Mengutip dari Grid.ID, Hakim Ketua memutuskanKriss Hattatidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

Baca Juga: Kriss Hata Divonis Bebas dan Masih Sah Sebagai Suami, Hilda Vitria: Itu Semua Halu!

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Tak Sadarkan Diri Usai Putranya Divonis Bebas

Dalam hal iniKriss Hattadibebaskan dari tuntutan empat tahun kurunganpenjarayang sempat menjeratnya.

Setelah bebas dari Rutan Bulakapal, Bekasi,Kriss Hatta melalukan hal yang terbilang unik.

Source :Grid.ID tribun seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x