Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kriss Hattakini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Kriss Hattadiputus tidak bersalah dalam sidang putusanpemalsuan dokumen pernikahanyang digelar pada Kamis (4/7/2019).
Mengutip dari Grid.ID, Hakim Ketua memutuskanKriss Hattatidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Baca Juga: Kriss Hata Divonis Bebas dan Masih Sah Sebagai Suami, Hilda Vitria: Itu Semua Halu!
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Tak Sadarkan Diri Usai Putranya Divonis Bebas
Dalam hal iniKriss Hattadibebaskan dari tuntutan empat tahun kurunganpenjarayang sempat menjeratnya.
Setelah bebas dari Rutan Bulakapal, Bekasi,Kriss Hatta melalukan hal yang terbilang unik.