Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Hukuman Mati, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Menikah di Rumah Tahanan

Candra Mega Sari - Selasa, 09 Juli 2019 | 15:31
HS menikah di Rutan Polda Metro Jaya
Kolase foto Instagram/@m.sabilul_alif dan Dok Polda Metro Jaya

HS menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, HS (25), melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).
DOKUMENTASI POLDA METRO JAYA

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, HS (25), melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019).

"Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua HS, dan orangtua AA. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Sugiarto.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.

Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.

(*)

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x