Kini, setelah tarif tiket pesawat dirasa cukup mencekik, pemerintah menyampaikan sebuah kabar gembira.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Antara, pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.
Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00.
Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.
“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.
Susiwijono mengatakan kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebutberlaku untuk penerbangan LCCdomestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.
“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia.