Rius dan kekasihnya, Elwiyana Monica disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Garuda juga kemudian mengeluarkan edaran larangan dokumentasi di dalam pesawat pada Selasa (16/7/2019) yang kemudian mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Menilik dari kasus menu tulis tangan Garuda ini, SAFENet kemudian menunjukkan betapa karetnya UU ITE yang Indonesia miliki.
Kasus ini menjukkan betapa rentannya juga warga Indonesia yang bisa saja tiba-tiba terkena UU ITE di zaman sosial media ini.
SAFENet dalam rilisnya pada Rabu (17/7/2019) menyatakan, nama baik adalah "Nama baik yang dimaksud adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat."
"Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat," tambahnya.
Menilik fakta tersebut, menurut SAFENet kita bisa dijerat dengan pasal ITE jika mencemarkan nama orang lain dengan sengaja.
Disini bisa dilihat kalau pengaduan sebuah institusi karena kerugian yang kita terima tidak bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik.
Source | : | Kompas.com,Tribun Style,SAFENet |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar