Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menilik Kasus Tulis Tangan Garuda, SAFENet Buktikan Betapa Karetnya UU ITE Menjerat Warga Indonesia

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 18 Juli 2019 | 12:47
Menilik Kasus Tulis Tangan Garuda, SAFENet Buktikan Betapa Karetnya UU ITE Menjerat Warga Indonesia
Kolase Garuda Indonesia dan Instagram/Rius Vernandes

Menilik Kasus Tulis Tangan Garuda, SAFENet Buktikan Betapa Karetnya UU ITE Menjerat Warga Indonesia

Disini bisa dilihat kalau pengaduan sebuah institusi karena kerugian yang kita terima tidak bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik.

UU ITE sendiri memerlukan korelasi dengan Pasal 310 KUHP untuk bisa digunakan sebagai pelaporan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Beri Pesan Menohok untuk Barbie Kumalasari, Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia: Mbak, Profesi Advokat Itu Bukan Gampang!

Kata-kata yang dikeluarkan harus berwujud kebohongan, yang jika fakta yang diungkapkan maka terduga tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.

SAFENet sendiri menilai kalau kasus Rius tidak bisa menggunakan UU ITE karena tidak sesuai dengan syarat yang ada.

Unggahan Rius Vernandes yang dilaporkan Garuda Indonesia
Instagram @rius.vernandes

Unggahan Rius Vernandes yang dilaporkan Garuda Indonesia

SAFENet meminta pada pihak kepolisian agar menghentikan pemeriksaan dan mencabut aduan Garuda Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Tumpas Kapal Ikan Asing, Susi Pudjiastuti Juga Tegas Pada Pembuang Sampah di Laut: Saya Gantung di Pelabuhan!

Mengutip dari Kompas.com, Pasal UU ITE memang harus dipelajari bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut dimaksudkan agar tak ada lagi kasus seperti Rius Vernandes-Garuda Indonesia, Prita Mayasari-RS OMNI Alam Sutera, ataupun Acho-Apartemen Green Pramuka.

(*)

Source :Kompas.com Tribun Style SAFENet

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x