Disini bisa dilihat kalau pengaduan sebuah institusi karena kerugian yang kita terima tidak bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik.
UU ITE sendiri memerlukan korelasi dengan Pasal 310 KUHP untuk bisa digunakan sebagai pelaporan pencemaran nama baik.
Kata-kata yang dikeluarkan harus berwujud kebohongan, yang jika fakta yang diungkapkan maka terduga tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.
SAFENet sendiri menilai kalau kasus Rius tidak bisa menggunakan UU ITE karena tidak sesuai dengan syarat yang ada.
SAFENet meminta pada pihak kepolisian agar menghentikan pemeriksaan dan mencabut aduan Garuda Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, Pasal UU ITE memang harus dipelajari bagi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dimaksudkan agar tak ada lagi kasus seperti Rius Vernandes-Garuda Indonesia, Prita Mayasari-RS OMNI Alam Sutera, ataupun Acho-Apartemen Green Pramuka.
(*)