"Saya masih mencari keadilan. Saya sudah lulus namun dibatalkan secara sepihak."
"Saya tidak habis pikir kenapa dibatalkan. Soal kesehatan, saya sehat dan sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis okupasi bisa bekerja sebagai dokter gigi," tandasnya.
Mengutip dari Warta Kota, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan pembatalan Romi sebagai PNS di Pemkab Solok Selatan telah melalui proses yang panjang.
"Dia belum lulus, kalau sudah lulus tentu sudah punya NIP. Dia memang sudah lulus sejumlah tes, namun akhirnya kita coret karena tidak memenuhi persyaratan," kata Admi, Selasa (23/7/2019).
Admi mengatakan, Romi mengikuti pelamar umum yang mana syaratnya harus sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Ahok: Saya Kan Sudah Cacat di Republik Ini, Tidak Mungkin Jadi Menteri
"Sementara kita tahu Romi menyandang disabilitas sehingga terpaksa kita coret karena tidak memenuhi persyaratan itu," katanya.
Pembahasan mengenai pencoretan Romi sudah dibahas sejak Januari 2019 dan pada Maret lalu baru diumumkan.
Pencoretan Romi dinilai sudah melalui mekanisme dan setelah mendapat masukan dari sejumlah instansi.
Admi membantah pihaknya tidak ramah terhadap disabilitas.