Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Romi Syofpa Ismael, dokter gigi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat batal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) meski telah dinyatakan lulus.
Dikutip dari Kompas, pemerintah kabupaten membatalkan status CPNS Romi karena dinilai tidak sehat secara fisik.
Kelulusan dokter berusia 33 tahun itu dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan karena Romi menyandang disabilitas.
"Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019," kata Romi kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2019) di LBH Padang.
Romi bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sebagai pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2015.
Sayangnya, usai melahirkan pada 2016, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang membuatnya harus menggunakan alat bantu kursi roda untuk aktivitas sehari-hari.
Keadaan itu tidak menghalangi Romi untuk tetap bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada tahun 2017, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS dan menempati peringkat pertama dari semua peserta.
Baca Juga: Foto Bugilnya di Majalah Playboy Beredar, Wanita Ini Langsung Dipecat dari PNS
Namun kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan karena ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.
"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," kata Romi.
Romi menyebutkan setelah dinyatakan lulus, ia melengkapi semua berkas, termasuk surat keterangan sehat.
Baca Juga: Viral Oknum PNS Wanita Hina Babu, Sekda Kota Tangerang Beri Tanggapan
Bahkan Romi sengaja meminta surat keterangan dari dokter spesialis okupasi di dua tempat sekaligus, yaitu RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Saya dinyatakan tidak mengalami masalah dan bisa bekerja sebagai dokter gigi. Saya yakin suratnya dapat, karena selama ini saya bekerja tidak ada masalah," kata Romi.
Namun setelah semua persyaratan sudah lengkap, berkasnya tidak dikirim karena kelulusannya dibatalkan.
Kini, Romi akan menuntut keadilan usai kelulusannya dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten Solok Selatan.
"Saya masih mencari keadilan. Saya sudah lulus namun dibatalkan secara sepihak."
"Saya tidak habis pikir kenapa dibatalkan. Soal kesehatan, saya sehat dan sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis okupasi bisa bekerja sebagai dokter gigi," tandasnya.
Mengutip dari Warta Kota, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan pembatalan Romi sebagai PNS di Pemkab Solok Selatan telah melalui proses yang panjang.
"Dia belum lulus, kalau sudah lulus tentu sudah punya NIP. Dia memang sudah lulus sejumlah tes, namun akhirnya kita coret karena tidak memenuhi persyaratan," kata Admi, Selasa (23/7/2019).
Admi mengatakan, Romi mengikuti pelamar umum yang mana syaratnya harus sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Ahok: Saya Kan Sudah Cacat di Republik Ini, Tidak Mungkin Jadi Menteri
"Sementara kita tahu Romi menyandang disabilitas sehingga terpaksa kita coret karena tidak memenuhi persyaratan itu," katanya.
Pembahasan mengenai pencoretan Romi sudah dibahas sejak Januari 2019 dan pada Maret lalu baru diumumkan.
Pencoretan Romi dinilai sudah melalui mekanisme dan setelah mendapat masukan dari sejumlah instansi.
Admi membantah pihaknya tidak ramah terhadap disabilitas.
Pemkab Solok Selatan mengaku membuka diri untuk pelamar CPNS disabilitas.
"Tahun kemarin itu ada tiga formasi yang dibuka, namun hanya dua terpenuhi. Nah, kalau dia masuk disabilitas tentu akan kita akomodir," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar