Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ada enam tersangka yang terlibat.
Masing-masing berinisial HM alias TB, E, IP, K, AT, dan ZUL, yang memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka TB adalah orang yang memberikan barang haram kepada Nunung dan suaminya pada Jumat pekan lalu.
Sementara itu, tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah kami menangkap NN, dia menyampaikan mendapatkan barang dari si TB alias HM. Kemudian kami interogasi si TB, dia mengatakan mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Setelah mendapatkan konfirmasi jumlah pesanan dari tersangka TB, tersangka E akan berkoordinasi untuk mendapatkan sabu-sabunya dari tersangka IP.
Diketahui, tersangka IP merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor juga.
Source | : | Kompas.com,PMJNews |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar