Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih, dan kombinasi abu-abu.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo, 4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku, dan catatan pembukuan yang dibuat Susni Purwanti.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar