Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Fakta terkait kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) mulai terkuak.
Dikutip dari Kompas, pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK
Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.
Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.
Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.
"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.
Setelah itu, Prada DP mengirimkan pesan kepada Fera untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang.
Korban pun akhirnya menjemput terdakwa di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.
Keduanya lalu menuju ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan menginap dilokasi kejadian.
Prada DP dan Fera sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali ketika berada di dalam kamar penginapan.
Namun, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera dalam kondisi terkunci.
"Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914. Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah," ujar Oditur.
Merasa curiga, Prada DP lalu menanyakan kepada korban kenapa sandi ponsel tersebut telah berubah.
"Lalu dijawab oleh korban, kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," terang Mayor D Butar Butar.
Jawaban tersebut membuat Prada DP marah lalu membenturkan kepala Fera ke dinding dan membuatnya tak sadarkan diri.
Kurang puas, pelaku lalu membekapnya hingga korban pun tewas seketika.
Merasa takut, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba melakukan mutilasi dan membakar mayat korban, namun usaha tersebut gagal.
Setelah membunuh dan memutilasi Fera, Prada DP duduk santai sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah jeruk di dalam kamar penginapan.
Jeruk tersebut sebelumnya dibeli oleh Prada DP di pasar tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, saat membeli tas, koper serta gergaji.
Seluruh barang tersebut, rencananya digunakan Prada DP untuk membungkus jenazah korban.
Setelah mendengarkan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, mulai dari pelatih terdakwa hingga rekan korban.
Tak segarang saat habisi nyawaFera Oktaria,Prada DP justru menangis tersedu-sedu saat mendengar keterangan saksi pada sidang perdana.
Dikutip dari Antara, agenda sidang perdana mendengarkan keterangan tujuh dari 14 saksi dengan dipimpin hakim Letnan Kolonel Muhammad Hasym.
Satu per satu para saksi dimintai keterangan oleh hakim ketua dan oditur.
Prada DP yang duduk di samping kuasa hukumnya pun tampak terlihat menahan tangis sepanjang mendengarkan keterangan saksi.
"Terdakwa masih sanggup menjalani sidang?" tanya ketua hakim.
"Siap masih yang mulia," jawab terdakwa dengan sesenggukan, bahkan hakim menanyakan kesanggupan terdakwa sebanyak dua kali.
Terdakwa menangis dengan tertunduk saat mendengar keterangan saksi ketiga yang merupakan kakak kandung korban, Putra, ketika menceritakan awal mula hilangnya korban.
Sebelumnya, Prada DP memutilasi seorang kasir minimarket Fera Oktaria pada Jumat (10/5/2019) di suatu penginapan kawasan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin, usai beraksi pelaku langsung kabur.
(*)