"Jadi ada kucing, dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia enggak sadar," ungkap Tahan.
Abah Gandrong sempat mengaku kalau dirinya tidak sadar saat melakukan aksinya.
5. Jadi tersangka dan terancam penjara
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara," ujar Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Pihaknya menilai Abah Gandrong layak statusnya untuk dinaikkan menjadi tersangka.
Abah Gandrong sendiri kini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 302 dan 490.
Polisi menyatakan pria tersebut nantinya bisa terancam hukuman 9 bulan penjara.
(*)