Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban.
Sementara untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sudah sesuai dengan undang-undang bukan berupa tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.
Kesepakatan ini telah dibicarakan Sripeni Inten pada saat dipanggil Legislator Komisi VII DPR.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, telah dihasilkan kesimpulan berkaitan dengan kompensasi penggantian, penyelidikan, dan investigasi atas kejadian pemadaman listrik kemarin.(*)
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar