Seusai menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Fera, Prada DP mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Mengutip dari Tribun Sumsel, Prada DP dituntut oditur selama 4 bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).
Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.
Sebagaimana diketahui, Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.
Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan penjara.
Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai."
"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terang Oditur.