Prada DP pun sempat mengajak Serli kabur ke desanya agar tidak dicari oleh satuan TNI.
Namun, ajakan itu ditolak oleh Serli karena saat itu dirinya masih kuliah.
Seusai menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Fera, Prada DP mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Mengutip dari Tribun Sumsel, Prada DP dituntut oditur selama 4 bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).
Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.
Sebagaimana diketahui, Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.
Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan penjara.
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar