Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Bersatatus Anggota TNI, Prada DP, Terdakwa Pembunuh Fera Oktaria Divonis 4 Bulan Penjara Karena Desersi

Candra Mega Sari - Rabu, 07 Agustus 2019 | 18:15
Prada DP sembunyi bersama selingkuhan usai membunuh Vera.
Tribun Sumsel/MA Fajri

Prada DP sembunyi bersama selingkuhan usai membunuh Vera.

Baca Juga: Tak Bisa Korek Informasi dari Saksi Utama, Teman Prada DP yang Sarankan Jenazah Fera Oktaria untuk Dibakar Rupanya Sudah Meninggal Dunia, Hingga Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan

Seusai menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Fera, Prada DP mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Mengutip dari Tribun Sumsel, Prada DP dituntut oditur selama 4 bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).

Serli mantan pacar Prada DP yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria, Selasa (6/8/2019).
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA

Serli mantan pacar Prada DP yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria, Selasa (6/8/2019).

Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.

Baca Juga: Tanggal Jadian Tak Lagi Jadi Sandi HP, Prada DP Nekat Bunuh Fera Oktaria dan Memutilasi, Masih Sempat Hisap Rokok dan Makan Jeruk di Samping Jenazah Pacarnya Sendiri

Sebagaimana diketahui, Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.

Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan penjara.

Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Potretnya Dipakai Calon Istri Mas Yusuf untuk Menipu Kekasihnya Hingga Kisahnya Viral, Pemilik Foto Asli Angkat Bicara, Ini Sosoknya

"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai."

"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terang Oditur.

Source :Kompas.comTribun Sumsel

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x