Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai."
"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terang Oditur.
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.
Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar