"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.
Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.
Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada DP disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.
Terdakwa Prada DP mengatakan desersi karena tidak mau mengikuti tes komando.
"Tidak mau ikut tes komando karena saya takut tesnya berat, waktu SMP saya pernah terjatuh jadi masih trauma," ungkapnya kepada ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
Setelah lari dari kesatuan Prada DP lari ke Palembang dan tinggal di kos-kosan.
Prada DP sempat ditemani seorang perempuan bernama Serli yang belakangan diketahui sebagai pacarnya juga selain Fera Oktaria.