Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017, Ipda Triadijuga melakukan hal serupa.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.
Namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
Ipda Triadi ternyata diketahui kembali mengulangi perbuatannya.
Ia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja, yaitu sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari pada 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018 atau terhitung 42 hari kerja.
SeBaca Juga: Tangis Pilu Oknum Anggota TNI Dihadapan Jenazah Anaknya Viral: Dede Lahir Ayah Nggak Ada, Dede Pergi Ayah Nggak Ada
Akibat perbuatannya,oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
"Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."