Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

62 Hari Tinggalkan Tugas Demi Jadi Tukang Ojek, Ipda Triadi Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Candra Mega Sari - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 10:28
Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH))
Kompas.com/KIKI ANDI PATI

Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH))

"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x