Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebulan Selingkuhi Istri Orang Hingga Berakhir dengan Menghabisi Nyawa, Bagus Putu Wijaya Ternyata Seorang Gigolo Bertarif Rp 500 Ribu, Nekat Bunuh Putu Yuniarti yang Ngaku Tak Puas dengan Pelayanannya

Candra Mega Sari - Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:53
 Bagus Putu Wijaya pelaku pembunuhan Putu Yuniawati di kamar hotel (TRIBUN BALI) Bagus Putu Wijaya pelaku pembunuhan Putu Yuniawati di kamar hotel
Istimewa via TRIBUN BALI

Bagus Putu Wijaya pelaku pembunuhan Putu Yuniawati di kamar hotel (TRIBUN BALI) Bagus Putu Wijaya pelaku pembunuhan Putu Yuniawati di kamar hotel

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Setelah sempat buron selama tiga hari, Bagus Putu Wijaya (22) tersangka pembunuh Sales Promotion Girl (SPG) bernama Ni Putu Yuniarti (39) berhasil di bekuk polisi.

Bagus ditangkap di kediaman istrinya di Kelurahan Teling, Kota Manado padaJumat (9/8/2019).

Dikutip dari Kompas, Bagus menghabisi nyawa Yuniarti di penginapan Teduh Ayu II Kamar No 8 Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali, pada Senin (5/8/2019) malam.

Baca Juga: Masih Bersatatus Anggota TNI, Prada DP, Terdakwa Pembunuh Fera Oktaria Divonis 4 Bulan Penjara Karena Desersi

Di hadapan polisi, Bagus mengaku telah menjalin asmara terlarang dengan Yuniarti, yang sudah berstatus istri orang lain, selama satu bulan.

"Saya baru sebulan pacaran sama dia dan kemudian bertemu di penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali," kata pelaku saat diambil keterangan oleh Wakil Tim Resmob, Jumat (9/8/2019).

"Kami kemudian bertengkar di dalam kamar dan korban menampar saya. Saya marah dan membekap serta menyumpal mulut korban hingga meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Tewas 2 Bulan Lalu Sebelum Penyelidikan, Terungkap Hubungan Prada DP dengan Imam, Sosok yang Menyarankan Membakar Jenazah Fera Oktaria Demi Menghilangkan Jejak

Setelah membunuh Yuniarti, Bagus menggadaikan mobil milik selingkuhannya itu untuk biaya pulang ke rumah istri sahnya di Manado.

Melansir dari Tribun Bali, motif pembunuhan Yuniawati di Penginapan Teduh Ayu 2 di kamar nomor 8, Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian, Denpasar, Bali akhirnya terungkap.

Tersangka pembunuhan, Bagus alias Gus Tu mengaku menghabisi Yuniawati lantaran kesal dengan kata-kata korban.

Baca Juga: Diduga Pacar Kedua Prada DP, Inilah Sosok Serli, Wanita yang Sempat Diajak Menginap Bersama dan Kabur dari Kejaran TNI Sebelum Pembunuhan Fera Oktaria

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal saat korban bertemu dengan Bagus di media sosial.

Awalnya, Bagus mengaku ingin membeli mobil korban. Keduanya pun sepakat bertemu.

Dalam pertemuan itu Bagus Putu Wijaya mengaku berprofesi sebagai gigolo.

Baca Juga: Tak Bisa Korek Informasi dari Saksi Utama, Teman Prada DP yang Sarankan Jenazah Fera Oktaria untuk Dibakar Rupanya Sudah Meninggal Dunia, Hingga Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan

"Didalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol-ngobrol, korban menanyakan pelaku apa pekerjaannya. Ternyata pelaku mengatakan dirinya seorang gigolo dengan menjajakan prostitusi secara online," jelas Ruddi saat pers rilis di lobby Mapolresta Denpasar, Senin (12/8/2019) siang.

Ni Putu Yuniawati, SPG cantik yang dibunuh Bagus Putu Wijaya yang mengaku sebagai pacarnya.
Kolase Facebook/Ni Putu Yuniawati | Tribun Manado

Ni Putu Yuniawati, SPG cantik yang dibunuh Bagus Putu Wijaya yang mengaku sebagai pacarnya.

Ruddi mengatakan, lebih lanjut setelah menerima pengakuan Gus Tu, korban mengajak Gus Tu untuk makan dan membuat kesepakatan dengan tersangka.

Korban ingin melakukan hubungan suami istri setelah mengetahui Gus Tu merupakan seorang gigolo, dengan tarif yang diterima sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Tanggal Jadian Tak Lagi Jadi Sandi HP, Prada DP Nekat Bunuh Fera Oktaria dan Memutilasi, Masih Sempat Hisap Rokok dan Makan Jeruk di Samping Jenazah Pacarnya Sendiri

Selanjutnya korban dan Gus Tu pergi ke sebuah penginapan Teduh Ayu yang disewa selama dua jam dengan tarif Rp 60 ribu, Senin (5/8/2019) pukul 18.00 WITA.

Saat melakukan hubungan suami istri, korban mengeluh dengan layanan yang diberikan oleh tersangka Gus Tu dan mengatakan bahwa tersangka 'tidak memuaskan'.

"Diajak makan dan korban 'ingin' dengan pelaku ini. Akhirnya ada kesepakatan, mereka pergi ke Penginapan Teduh Ayu," ungkap Ruddi.

Baca Juga: Terkuak! Penyebab Tewasnya Briptu Heidar, Anggota Polri yang Disandera KKB Lekagak Telenggen Selama 6 Jam

"Korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan saya'," tambah Ruddi.

Mendengar ungkapan Yuniawati, Bagus tersinggung.

Korban lalu ditarik dan dibekap dengan handuk sehingga lemas. Setelah itu korban langsung meninggal.

Baca Juga: Tewas Setelah 6 Jam Dinyatakan Hilang, Berikut 5 Fakta Penyanderaan Briptu Heidar oleh KKB Lekagak Telenggen

"Ini tersangka melakukan spontan, saat korban mengatakan 'kamu tidak memuaskan saya'," kata Ruddi.

Setelahnya, Bagus meninggalkan penginapan dan bertemu petugas hotel sekitar pukul 19.30 WITA.

Bagus mengatakan kepada petugas, 30 menit lagi korban akan menaiki taksi online.

Baca Juga: Sekian Lama Dituding Jadi Dalang Kematian Suzzanna, Clift Sangra Bongkar 3 Kuli Bangunan yang Justru Tawarkan Diri untuk Singkirkan Ratu Horor dengan Imbalan Rp 50 Juta

Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berplat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.

"Mobil punya keluarga korban dan mobil akan dijual, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Diperkenalkan ke Dunia oleh 2 Siswi SMA di Kalimantan Tengah, Lihat Penampakan Bajakah, Pohon Ajaib dari Borneo yang Berkhasiat Sembuhkan Kanker Payudara

"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.

"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.

(*)

Source :Kompas.comTribun Bali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x