Keputusan ini diambil setelah pihak Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.
Melalui keterangan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat mulai 21 Agustus 2019.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Ini adalah kedua kalinya Kemenkominfo melakukan intervensi terhadap akses komunikasi dan internet di Papua pasca kerusuhan yang pecah di Manokwari, Papua Barat.
Pihak Kominfo pun tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini akan dilakukan, Ferdinandus hanya menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan hingga situasi normal.
Sebelumnya Kominfo juga melakukan pembatasan akses internet dengan memperlambat lalu lintas data di wilayah Papua.
Source | : | Kompas.com,Twitter,ANTARA |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar