Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya sendiri tentu saja memberikan kesan mengerikan di masyarakat.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP diketahui membunuh dan memutilasi Fera Oktaria hingga kini harus menjalani pengadilan militer.
Prada DP disebut membunuh, memutilasi, dan membakar jasad Fera di sebuah kamar hotel.
Prada DP mengaku melakukan aksinya karena marah kekasihnya mengaku sudah hamil selama dua bulan.
Perlakuan keji Prada DP tentu saja meninggalkan cerita seram di masyarakat.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Fera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.
Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.
Namun, ia begitu kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.
"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Dalam persidangan pun, menurut Suhartini Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Fera yang dalam keadaan hammil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.
Sama halnya dengan Rusnah (45) yang merupakan bibi Fera.
Ia meminta kepada hakim ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa keponakannya secara sadis.
"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.(*)