Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Kasus Prada DP Masuk Kategori Kekerasan dalam Pacaran, Women's Crisis Center Justru Tak Setuju dengan Hukuman Mati: Itu Melanggar Hak Asasi

Candra Mega Sari - Senin, 26 Agustus 2019 | 12:06
Prada DP menangis dicecar pertanyaan
Kompas.com

Prada DP menangis dicecar pertanyaan

Hukuman penjara seumur hidup, kata Yeni, akan membatasi aktivitas dan kebebasan terdakwa selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Bumi Cendrawasih, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Sementara Diblokir Kominfo, Pimpinan OPM Goliath Tabuni: Indonesia Sudah Kehilangan Akal Sehat

Sehingga menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya remaja agar tidak berbuat kekerasan terhadap wanita.

"Selama penegakan hukumnya sesuai aturna berlaku kami rasa pelaku yang lain akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan kekeerasan terhadap pacar, terutama dalam hal ini wanita," ujarnya.

WWC memandang kasus prada DP masuk kategori Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang memang terpantau cukup tinggi laporannya di Sumsel khususnya Kota Palembang.

Baca Juga: Prada DP Tega Bunuh Putri Bungsu yang Disayanginya Secara Sadis, Ibunda Fera Oktaria Tak Puas Kekasih Putrinya Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nyawa Dibayar Nyawa

"Para pelaku kebanyakan laki-laki dengan latar belakang beragam dan tidak spesifik dengan suatu pekerjaan atau pendidikan, sehingga berkali-kali kami ingatkan kepada wanita agar gunakan insting saat berpacaran," tambah Yeni.

"Yang bisa menghentikan kekerasan dalam pacaran adalah wanita itu sendiri, siapa pun dia," jelas Yeni.

Pihaknya sendiri konsisten mendukung penuh setiap upaya hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wanita.

(*)

Source :Kompas.comANTARATribun Sumsel

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x