Hukuman penjara seumur hidup, kata Yeni, akan membatasi aktivitas dan kebebasan terdakwa selama bertahun-tahun.
Sehingga menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya remaja agar tidak berbuat kekerasan terhadap wanita.
"Selama penegakan hukumnya sesuai aturna berlaku kami rasa pelaku yang lain akan berfikir dua kali ketika ingin melakukan kekeerasan terhadap pacar, terutama dalam hal ini wanita," ujarnya.
WWC memandang kasus prada DP masuk kategori Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang memang terpantau cukup tinggi laporannya di Sumsel khususnya Kota Palembang.
"Para pelaku kebanyakan laki-laki dengan latar belakang beragam dan tidak spesifik dengan suatu pekerjaan atau pendidikan, sehingga berkali-kali kami ingatkan kepada wanita agar gunakan insting saat berpacaran," tambah Yeni.
"Yang bisa menghentikan kekerasan dalam pacaran adalah wanita itu sendiri, siapa pun dia," jelas Yeni.
Pihaknya sendiri konsisten mendukung penuh setiap upaya hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wanita.
(*)