Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Kasus Prada DP Masuk Kategori Kekerasan dalam Pacaran, Women's Crisis Center Justru Tak Setuju dengan Hukuman Mati: Itu Melanggar Hak Asasi

Candra Mega Sari - Senin, 26 Agustus 2019 | 12:06
Prada DP menangis dicecar pertanyaan
Kompas.com

Prada DP menangis dicecar pertanyaan

Baca Juga:Sudah Meninggal, Imam Saksi Kunci Pembunuhan Fera Oktaria Ternyata Tak Cuma Sarankan Bakar Mayat Korban, Tapi Juga Pertemukan Prada DP dengan Udin

"Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," terangnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Suhartini keberatan menerima tuntutan tersebut lantaran nyawa putri bungsunya telah direnggut dengan cara yang keji.

Prada DP saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15-8-2019).
Kompas.com/ Aji YK Putra

Prada DP saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15-8-2019).

"Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya di depan awak media.

Baca Juga:Putranya Bunuh dan Mutilasi Fera Oktaria, Ibunda Prada DP Malah Beri Uang Saku Anaknya untuk Melarikan Diri, Satu Keluarga Diduga Bersekongkol Sembunyikan Tersangka

"Deri nangis tadi itu karena dia takut diberikan hukuman yang berat bukan rasa penyesalan telah membunuh anak saya," jelas Suhartini.

Sementara, Women's Crisis Center (WCC) Palembang menyebut tuntutan penjara seumur hidup bagi Prada DP sudah maksimal karena terbukti membunuh serta memutilasi pacar sendiri.

"Terus terang kami tidak setuju dengan hukuman mati karena itu melanggar hak asasi untuk hidup, hukuman seumur hidup itu sebenarnya sudah sangat berat bagi terdakwa (Prada DP)," kata Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi kepada Antara, Sabtu (24/8/2019).

Baca Juga: Tak Hanya Memiliki Kelainan Seksual, Rayya, Tersangka Pemeran Video Vina Garut Juga Positif HIV dan Menderita Stroke Selama Satu Tahun

Menurutnya, aparat penegak hukum pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menuntut dengan melihat bukti-bukti dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa.

Pihaknya sendiri berharap terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Source :Kompas.comANTARATribun Sumsel

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x