Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Candra Mega Sari - Selasa, 27 Agustus 2019 | 08:05
Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
MALAY MAIL/Farhan Najib

Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid seperti dikutip dari The New Straits Times.

Baca Juga: Turut Jadi Korban Pembakaran Mahasiswa di Cianjur dan Berada Persis di Samping Ipda Erwin, Bripda Yudi Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Melihat Rekannya Berteriak Kepanasan

Kasus itu menyeruak ke publik Negeri Jiran pada 8 Juli 2019 lalu.

Korban menyebut Yong memperkosa dirinya di rumah tempatnya bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.

Adapun identitas korban tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya.Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan.

Paul Yong Choo Kiong dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.
Tangkap Layar YouTube Tribun Video

Paul Yong Choo Kiong dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Yongmembantah keras tuduhan tersebut, dan menyatakan menjalankan tugas politiknya seperti biasa.

Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu memperkosa korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.

Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.

Source :Kompas.com New Straits Times wiken.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x