"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid seperti dikutip dari The New Straits Times.
Kasus itu menyeruak ke publik Negeri Jiran pada 8 Juli 2019 lalu.
Korban menyebut Yong memperkosa dirinya di rumah tempatnya bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.
Adapun identitas korban tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya.Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan.
Yongmembantah keras tuduhan tersebut, dan menyatakan menjalankan tugas politiknya seperti biasa.
Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu memperkosa korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.
Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.
Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.