Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Candra Mega Sari - Selasa, 27 Agustus 2019 | 08:05
Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
MALAY MAIL/Farhan Najib

Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Seorang politisi di Malaysia,Paul Yong Choo Kiong dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.

Dikutip dari Wiken.ID via The Star,Yong diamankan polisi atas tuduhan tindak pemerkosaan terhadap seorang PRT berusia 23 tahun.

Kepala Kepolisian Perak, Komisaris Razarudin Husain mengatakan, Yong ditangkap pada Selasa (2/7/2019) untuk menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga: Luluhkan Hati Lulu Tobing, Intip Potret Bani M Mulia, Cucu Raja Kapal yang Kini Menjabat Sebagai Direktur di 80 Perusahaan di Usia Muda

"Polisi menerima laporan pada hari Senin dari wanita yang menuduh bahwa majikannya memperkosanya di rumahnya di Meru Raya, dekat sini," ujar Razarudin.

Korban yang disebut sebagai seorang PRT Indonesia telah menjalani pemeriksaan medis guna kelengkapan laporannya.

"Korban dibawa ke sebuah rumah sakit untuk pemeriksaan medis dan kini dia ditempatkan di lokasi aman hingga dokumen penyelidikan diserahkan ke Bukit Aman (kantor polisi) dan kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Baca Juga: Sebut Kasus Prada DP Masuk Kategori Kekerasan dalam Pacaran, Women's Crisis Center Justru Tak Setuju dengan Hukuman Mati: Itu Melanggar Hak Asasi

Razarudin menyatakan bahwa pihaknya juga memeriksa anggota keluarga terduga pelaku yang merupakan majikan korban.

Dalam sidang yang digelar, Jumat (23/8/2019), Yong membantah dakwaan yang disebutkan, dan menyatakan diri tidak bersalah.

"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid seperti dikutip dari The New Straits Times.

Baca Juga: Turut Jadi Korban Pembakaran Mahasiswa di Cianjur dan Berada Persis di Samping Ipda Erwin, Bripda Yudi Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Melihat Rekannya Berteriak Kepanasan

Kasus itu menyeruak ke publik Negeri Jiran pada 8 Juli 2019 lalu.

Korban menyebut Yong memperkosa dirinya di rumah tempatnya bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.

Adapun identitas korban tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya.Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan.

Paul Yong Choo Kiong dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.
Tangkap Layar YouTube Tribun Video

Paul Yong Choo Kiong dituding telah memperkosa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Yongmembantah keras tuduhan tersebut, dan menyatakan menjalankan tugas politiknya seperti biasa.

Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu memperkosa korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.

Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.

Baca Juga: Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.

Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.

Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, sekitar Rp 340,3 juta, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

Baca Juga: Tak Bisa Penuhi Pemintaan Aura Kasih, Yan Widjaya Ngaku Hidup Sendiri, Sang Istri Sudah Meninggal 10 Tahun Lalu dan Anaknya Kini Berada di Luar Negeri

“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut.” ucap Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.

Hanya, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas.

Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.

Baca Juga: Jatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pada Pemuda Pemerkosa 9 Anak, Kejari Mojokerto Masih Bingung Cari Dokter yang Akan Lakukan Eksekusi

Minister Counselor KBRI Kuala Lumpur Yusron Ambary mengatakan, kondisi mental dan moral korban berangsung membaik.

Saat dihubungi Kompas.com Sabtu siang waktus setempat (24/8/2019), Yusron berujar korban berada dalam perlindungan dan siap mengikuti proses sidang.

Yusron melanjutkan, kedutaan juga melakukan konseling terhadap korban dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia dari unit kejahatan seksual, perempuan, dan anak.

Baca Juga: Turut Jadi Korban Pembakaran Mahasiswa di Cianjur dan Berada Persis di Samping Ipda Erwin, Bripda Yudi Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Melihat Rekannya Berteriak Kepanasan

Menteri Utama Perak Datuk Seri Ahmad Faizal Awumu mengatakan akan bertemu Yong untuk membahas posisinya di komite eksekutif di mana dia bertanggung jawab atas bidang perumahan, pemerintahan lokal, transportasi umum, pedesaan, dan urusan non-Islam.

Ahmad dikabarkan sudah meminta politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) itu untuk dinonaktifkan dari jabatannya.

Namun, Yong hingga saat ini masih menolak mengambil cuti.

Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya, Pria Nekat Merokok di Area SPBU Usai Tak Diperbolehkan Mengisi Bensin, Karyawan SPBU Geram dan Menyemprotnya dengan Alat Pemadam Kebakaran

Petinggi DAP Nga Kor Ming menolak berkomentar lebih jauh apakah partai akan mengambil tindakan terhadap Yong, di mana sidangnya bakal digelar 20 September mendatang.

Yusron melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi korban.

Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman cambuk dan penjara maksimum 20 tahun.

(*)

Source :Kompas.com New Straits Times wiken.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x