Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Candra Mega Sari - Selasa, 27 Agustus 2019 | 08:05
Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
MALAY MAIL/Farhan Najib

Politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Ahmad dikabarkan sudah meminta politisi dari Partai Aksi Demokratik (DAP) itu untuk dinonaktifkan dari jabatannya.

Namun, Yong hingga saat ini masih menolak mengambil cuti.

Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya, Pria Nekat Merokok di Area SPBU Usai Tak Diperbolehkan Mengisi Bensin, Karyawan SPBU Geram dan Menyemprotnya dengan Alat Pemadam Kebakaran

Petinggi DAP Nga Kor Ming menolak berkomentar lebih jauh apakah partai akan mengambil tindakan terhadap Yong, di mana sidangnya bakal digelar 20 September mendatang.

Yusron melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi korban.

Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman cambuk dan penjara maksimum 20 tahun.

(*)

Source :Kompas.com New Straits Times wiken.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x