Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.
Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.
Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.
Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, sekitar Rp 340,3 juta, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.
“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut.” ucap Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.
Hanya, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas.
Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.
Minister Counselor KBRI Kuala Lumpur Yusron Ambary mengatakan, kondisi mental dan moral korban berangsung membaik.
Source | : | Kompas.com,New Straits Times,Wiken.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar