Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Sedang heboh terkait kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Kabupaten Mojokerto.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kejadian tersebut tepatnya terjadi di Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku yang bernama Muh Aris (20) diketahui divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa divonis bersalah karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aris disebut melakukan aksi kejinya sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja, lalu memerkosanya di tempat sepi.
Selain hukuman penjara dan denda, Aris diputuskan harus menjalani kebiri kimia.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dikutip Gridhot dari Hellosehat, kebiri sendiri adalah prosedur penghilangan fungsi testis pada seseorang sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.
Pengebirian memiliki dua jenis prosedur yang berbeda, yaitu dengan pembedahan dan proses kimia.
Dalam pengebirian bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen.
Namun, dalam pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksual akan berkurang.
Sementara itu kebiri kimia sediri masih mengalami pro kontra dikalangan para dokter dan aktivis.
Meski berupa hukuman, kebiri kimia dianggap aman dan efektif dalam mengurangi libido tersangka.
Obat yang digunakan dalam prosedur dapat secara dramatis mengurangi jumlah testosteron yang diproduksi di testis, dan menekan dorongan seksual tanpa menghilangkan kemampuan seseorang untuk melakukan hubungan seks.
Tersangka nantinya tetap dapat berhubungan seks, namun kehilangan keinginan untuk melakukan aktivitas seks.
Menurut beberapa penilitian cara ini dianggap efektif karena jarang sekali ada kasus 'kambuh'.
Meski begitu ada efek negatif untuk kesehatan pelaku yang mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Efek penting dari prosedur kebiri kimia memang dapat hilang, namun ada efek sampingnya.
Tersangka bisa saja mengalami kehilangan kepadatan tulang yang berhubungan dengan osteoporosis.
Bahkan tersangka bisa kehilangan massa otot disertai peningkatan lemak tubuh yang bisa memicu penyakit jantung.
Efek samping lainnya adalah disfungsi ereksi, mandul, rambut rontok, dan lemas.
Beberapa aktivis merasa hukum kebiri kimia tidak sesuai dengan hukum Hak Asasi Manusia.
Bahkan beberapa dokter lantang menolak melakukan eksekusi karena merasa melanggar sumpah mereka.
Meski begitu para dokter tetap setuju dengan proses pengebirian pelaku kejahatan seksual pada anak.
(*)