Menurut Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Milwani, tersangka tak hanya mengaku bisa mengubah beras menjadi emas.
Ia juga mengaku bisa mengobati seseorang dengan imbalan Rp 400 ribu per pasien.
"Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Modus pelaku ini mengaku bisa mengubah beras jadi emas dan mengobati orang sakit," kata Milwani.
Atas laporan para korban, akhirnya polisi membekuknya di rumah kontrakannya kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Saat ditangkap, Fitra sempat memberikan perlawanan, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, Fitra diancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Masyarakat diimbau jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa membuat kaya atau menggandakan uang bahkan emas," ujar Milwani.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar